Polres Tulang Bawang Musnahkan Pukat Harimau

95

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang memusnahkan barang bukti (BB) yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala di lapangan Mapolres setempat, Jumat (07/08/2020).

Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro, SIK memimpin langsung dalam kegiatan mengatakan, BB yang dimusnahkan hari ini berupa alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.

“Hari ini kami bersama instansi terkait telah memusnahkan BB alat tangkap ikan berupa pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah berikut 10 buah papan pemberatnya,” ujar AKBP Andy.

BACA JUGA:  Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat di Kantor Kecamatan

Dikatakan Ia, pemusnahan pukat harimau tersebut dilakukan dengan cara di bakar menggunakan api hingga benar-benar hangus dan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.

Kapolres menjelaskan, BB berupa pukat harimau yang telah dimusnahkan ini didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian, Kamis (25/06/2020) lalu, dari kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan laut Tulang Bawang.

BACA JUGA:  13 Bulan Menjabat, Akhirnya Kapolres Lamteng Akui Kebiasaan Ini!

“Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” jelas AKBP Andy.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes, Kasat Polairud Iptu Iwan Syafaruddin, Kejari, PN Menggala, Dinas Perikanan Lampung dan Dinas Perikanan Kabupaten Tuba.(Ndo)