Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 4 Pelaku Pengguna Narkoba

132

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Kamis (6/8/2020).

Keempat pelaku FAK (18) pekerjaan Swasta, SR (33) pekerjaan dagang, AF (25) pekerjaan buruh dan JS (24) pekerjaan dagang, yang mana keempat pelaku tersebut merupakan warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (8/8/2020).

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Sambangi Rumah Warga Tolak Bantuan PKH

“Informasi yang disampaikan masyarakat, langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan penggrebekan terhadap para pelaku dikediamanya masing-masing, Kamis (6/8/2020),” ujarnya.

Dikatakan Iptu Dedi, penangkapan mulai dari pelaku SR dan dapatkan BB berupa 1 buah plastik berisi sabu dan 2 unit HP. Selanjutnya, dari pelaku AF BB 1 buah plastik berisi sabu dan satu buah plastik bekas pakai.

‘Kami juga menangkapan pelaku JS, bersama BB berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu. Dan, pelaku FAK kami amankan BB berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Pilih Pekon Kalibening Pilot Project Program KTN

Menurut Ia, dalam pemeriksaan empat pelaku sebagai pengguna, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Ditambahkanya, saat ini 4 pelaku diamankan di Mapolres Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan.

“Para pelaku, kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mega)