HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Namun tensi politik yamg tinggi mulai tersaji di tengah masyarakat. Bahkan viral di media sosial dalam beberapa pekan ini.
Seperti video yang menjadi viral di media sosial, saat beberapa ASN menolak sosialisasi yang dilakukan tim dari beberapa bakal calon.
Teranyar adalah maraknya pemasangan selebaran di beberapa tempat umum dan jalan-jalan dinKota Bandar Lampung yang menampilkan logo KPU, Pemkot Bandar Lampung dan Bawaslu.
Seperti di beberapa kantor kelurahan, fasilitas umum dan jalan kampung.
Dari hasil penyusuran wartawan Headlinelampung di lapangan. Ditemukan selebaran di kantor Kelurahan Gulak – Galik, tembok gerbang masuk Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan juga di tembok rumah warga di Kelurahan Kaliawi, Bandar Lampung.
Ketika dihubungi via telepon, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung? Candrawansyah mengatakan sebenarnya Bawaslu tidak pernah melarang orang membuat selebaran tentang aturan kepemiluan, bahkan sangat mengapresiasinya.
Tapi yang disayangkan mereka tidak meminta izin secara resmi, untuk mencantumkan logo Bawaslu ke dalam selebaran itu.
“Kalau untuk menyosialisasikan aturan kepemiluan tidak jadi soal. Tetapi baiknya kalau untuk mencantumkan logo Bawaslu harus izin. Kirim surat mohon izin dulu,” katanya, Minggu (9/8/2020).
Menurut Candra, pihaknya tidak melarang orang untuk menyosialisasikan aturan.
“Tapi harusnya sesuai prosedur dan undang-undang tentang kepemiluan yang berlaku,” imbau Candra. (wijaya)