Bapak Bunuh Bayi Kandung di Way Kanan, DPRD Lampung Siapkan Raperda Perlindungan Anak

33

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Peristiwa pembunuhan bayi laki-laki berusia satu bulan, yang diduga dilakukan bapak kandungnya beberapa hari lalu di Way Kanan, mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo.

Politisi asal Way Kanan itu menilai peristiwa tersebut sangat biadab dan tidak manusiawi.

Dia meminta agar pihak penegak hukum bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan terhadap pelaku.

“Utuk itu pula, karena hal-hal seperti ini kerap terjadi, maka saya dan teman-teman di DPRD provinsi sekarang sedang menggodok dan mempersiapkan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung,” ujar Deni melalui pesan WhatsApp, yang diterima Headlinelampung, Rabu (12/08/2020).

BACA JUGA:  Polsek Banjit Tangkap Tersangka Curat di Kampung Juku Batu

Raperda tersebut nantinya juga akan menjadi regulasi untuk perlindungan perempuan dan anak di Lampung.

Mengingat masih banyak kejadian kejadian tidak manusiawi terhadap perempuan dan anak.

“Seperti kejadian di Way Kanan. Ini sangat tidak manusiawi sekali. Hanya karena istrinya tidak mau melakukan hubungan badan, pelaku marah dan membunuh anaknya yang masih berusia satu bulan,” tukasnya.

BACA JUGA:  6 Januari Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Sudah Berbayar, Berikut Tarifnya

Menurut Deni, perbuatan biadab pelaku tidak bisa lagi ditoleransi, karena mestinya pelaku melindungi anak dan istrinya, bukan malah sebaliknya.

“Saya yakin Polres Way Kanan, Polda Lampung bisa memberikan hukuman yang seberat beratnya terhadap pelaku,” tegas Deni.

Diberitakan sebelumnya, KW (20) diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia satu bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020. Kejadian keji tersebut pun viral dan menjadi perhatian publik. (Migo)