HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Baru bebas dua hari melalui program asimillasi kemenkumham, seorang remaja kembali berulah, membobol konter ponsel.
HDR (20), warga Kampung Negrijaya, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pemuda yang baru dua hari menghirup udara bebas dari Lapas melalui program asimilasi tersebut telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), konter ponsel milik Lendi Deni (27) warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendangagung kabupaten setempat.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurutnya pelaku HDR pada Rabu (13/08/2020) sekira pukul 03. 00 WiB, berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara menjebol jendela terlebih dahulu.
“Setelah didalam rumah pelaku, berhasil menemukan kunci counter. Selanjutnya pelaku masuk kedalam counter dan menggondol satu unit HP Samsung serta powerr bank,” jelas Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho Rafika.
Kemudian lanjut, Kapolsek setelah mendapatkan barang jarahan milik korban pelaku langsung pergi membawa ponsel dan power bank.
“Keesokan harinya korban ya g terbangun dari tidur kaget melihat dari jendeladan pintu counternya menganga. Setelah dicek ternyata satu unit hp berikut power banknya hilang,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah korban tersadar ternyata rumah dan counter miliknya telah disatroni maling Lendi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
“Berbekal laporan dari korban Lendi, kami mengembangkan penyelidikan. Dan hasilnya kami mendapatkan identitas pelaku,” ungkapnya.
Setelah dilakukan perburuan terhadap penjahat yang baru saja bebas dari Lapas melalui program asimilasi tersebut berhasil ditangkap dijalan Kampung Sendang Mukti, Kamis (24/8/2020).
“Petang itu kami mendapatkan informasi bawa pelaku HDR sedang melintas dijalan kampung Sendang Mukti. Saat itu juga kami kejar . Pelaku berhasil kami amankan berikut barang-buktinya satunjnit hp dan power Bank,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, terkait pelaku HDR diketahui juga ternyata tahanan yang baru bebas melalui program asimilasi dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih berdasarkan nomor : W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020.
“Pelaku waktu itu tahun 2019 ditahan karwna telah melakukan pencurian dengan pemberatan,’ katanya.
Saat ini pelaku, berikut barang-buktinya diamankan di Mapolsek Kalirejo, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gunawan)