Gubernur Sampaikan Jawaban Tujuh Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

16

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menjawab atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Lampung.

Fahrizal mengatakan, ketujuh Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut yaitu untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan perseroan terbatas penjamin kredit

BACA JUGA:  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Doa Bersama Sambut Pelantikan

Kemudian, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sampah dan Inovasi Daerah.

“Pemprov Lampung yakin apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Raperda yang diajukan,” kata Fahrizal.

Untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi.

“Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” katanya.

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 6 Agustus 2020: Lagi, Pasien Konfirmasi Positif dan Suspek Corona Bertambah

Menurutnya, dari pemandangan umum fraksi, pada prinsipnya mendapat kesan yang positif untuk pembangunan daerah provinsi Lampung

Namun Fahrizal meminta apabila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat dari DPRD, dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat berikutnya.

“Sinergi ini demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk dipersembahkan kepada Provinsi Lampung,” ujarnya. (Sandi)