Maling 4 Tangki Karbois, Mantan Satpam PT PGE Ulu Belu Dibekuk Polisi

225

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Tersangka Hendri Wiranto (25), mantan Satpam Kontrak di area PT PGE Ulu Belu Dibekuk polisi karena diduga kuat melakukan pencurian empat tangki karbois (penampungan bahan kimia, red), milik perusahaan setempat.

Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan inisiator pencurian yang merugikan PT PGE hampir Rp 350 juta, karena untuk mengambil karbois itu pelaku terlebih dahulu membuang bahan kimia yang berada dalam karbois.

Selain itu, terungkap sejumlah peran pelaku lain sebanyak 3 orang yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan 2 warga yang ikut bersama.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan bahwa tersangka saat melakukan pencurian, merupakan Satpam kontrak PT PGE bersama 3 orang rekannya pada 13 Desember 2019 lalu.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Tetapkan Nelayan Cabul Jadi Tersangka

Adapun pencurian dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

“Hasil penyelidikan, pelaku telah berada dirumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, Selasa (18/8/2020),” ujar Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan keterangan pelapor M Joni (48) selaku penanggung jawab PT Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang, Jumat (6/12/2019). Dan, ditemukan 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempatnya.

“Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp 347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Metro Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Dikatakan Iptu Ramon, dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.

“Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga masih memburu 3 rekan tersangka yang terdiri dari 1 mantan Satpam dan 2 warga sipil,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi/rls)