HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun miris, Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Atik Rusmiaty Ambarsari tidak memasang bendera merah putih.
Hal itu terungkap saat warga melintas di rumdis kajari Kotabumi yang berlokasi di Jalan Sudirman, Lampura.
“Aneh. Rumah dinas tapi tidak memasang bendera merah putih. Padahal saat ini masih suasana HUT RI,” ujarnya kepada Headlinelampung, Rabu (19/08/2020).
Saat wartawan ini mengecek kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 12.20 WIB, ternyata benar. Rumdis kajari Kotabumi tidak memasang bendera merah putih.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kotabumi, Lampung Utara, Hafidz membenarkan tidak terpasangnya bendera merah putih di rumdis atasannya tersebut.
“O ya mas,” kata dia, melalui pesan WhatsApp kepada Headlinelampung.
Saat disinggung alasannya, Hafidz berdalih karena rumah dinas tersebut sedang kosong atau tidak berpenghuni.
“Posisi sekarang lagi kosong karena lagi proses rehab mas. Sekitar seminggu ini kosong mas, karena lagi rehab, pada bocor,” kilahnya.
Diketahui, bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengibaran tersebut dilakukan untuk mengenang dan memberikan rasa hormat pada para pahlawan yang gugur memperjuangkan kemerdekaan.
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dalanlm Pasal 7 Ayat (3) berbunyi:
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” (Rasul/tra)