HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Rabu (19/8/2020).
“Identitas pelaku berinisial SY (38), berprofesi tani, warga Kampung Bangunjaya, Kecamatan Gunungagung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba),” ujar Kompol Rahmin.
Menurut Kapolsek, pelaku SY telah merampas uang tunai milik korban Ngatino (45) warga Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp1 juta.
Dijelaskanya, tindak kejahatan pelaku SY, Rabu (19/8/2020) saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor merk TVS, saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan dihadang oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart.
“Korban mendatangi pelaku, dan mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban. Bahkan, pelaku ini juga mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Unit 6, dan meminta ganti rugi. Namun, korban tidak mau karena merasa tidak bersalah,” jelas Kompol Rahmin.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.
Ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp200 ribu.
“Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp1 juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung,” tambah Kompol Rahmin.
Ditambahkanya, setelah berhasil ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp 1 juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Nando/*)