Rumdis Kajari Kotabumi Tidak Pasang Bendera saat HUT RI, Ini Kata Kejati Lampung

147

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Menanggapi pemberitaan Headlinelampung soal Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang tidak memasang bendera merah putih saat peringatan HUT RI ke-75, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Mengibarkan bendera merah putih saat memperingati Hari Kemerdekaan RI hukumnya adalah wajib dan itu diatur di dalam undang-undang (UU),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie Setiawan, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Dijelaskan, kewajiban mengenai pemasangan bendera merah-putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 BAB 2 bagian Kedua Pasal 7 Ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara.

“Yang bunyinya sebagai berikut: Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” urai Andrie.

BACA JUGA:  Dua Warga Bandar Lampung Meninggal Positif Covid-19

Terkait masalah rumdis kajari Lampura tidak memasang bendera merah putih saat HUT RI ke-75, Andrie berjanji akan menanyakan jajaran pimpinan Kejari Kotabumi, Lampura.

“Saya akan coba tanyakan kepada jajaran pimpinan di Kejari Kotabumi, Lampura,” kata jaksa yang pernah bertugas di kejari Menggala dan Bandar Lampung itu.

Saat diberitahukan jika setelah diberitakan, kini rumdis kajari tersebut sudah memasang bendera, Andrie mengapresiasi media yang telah memberitakannya.

BACA JUGA:  Komisi V DPRD Lampung Perhatikan Perlindungan Anak dan Perempuan

“Keren. Berkat pemberitaan teman-teman media,” ujar mantan kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pringsewu itu.

Namun, saat disinggung terkait sanksi kepada kejari Kotabumi yang mengabaikan pemasangan bendera pada saat HUT RI, Andrie seperti sungkan untuk menjawabnya.

“Sebagai sesama insan kita wajib untuk berprasangka baik bukan. Adakalanya khilaf dn lalai dan mereka pun merespon cepat setelah teman-teman jurnalis mewartakan sebagai kontrol.
Saya percaya teman-teman jurnalis mewartakannya karena jiwa dan nasionalis dan patriotisme sebagai anak bangsa. Dan mereka sudah disadarkan dengan berita online teman-teman,” kata Andrie. (*/sandi)