Kakek Cabul Dibekuk Polsek Pulau Panggung

46

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus akhirnya membekuk MH (60), warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, korban anak usia 9 tahun yang merupakan pelajar Kelas 3 SD di Kecamatan Ulu Belu, telah 5 kali dirudapaksa dan diancam tersangka sehingga tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.

Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan pada 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban.

“Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis (20/8/2020) malam lalu,” ungkap Kapolsek Pulang Panggung, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK, Jumat (21/8/2020).

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Harapkan Pengurus ASIAFI Amanah

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi, Senin (17/8/2020), bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga langsung menanyakan kepada anaknya dan anaknya membenarkan.

“Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawany ke Puskesmas Pulau Panggung, Selasa (18/8/2020), karena korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung,” ujar Iptu Ramon.

Kemudian, lanjut Ia, berdasarkan keterangan tersangka pencabulan disertai persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap korban dalam tenggang waktu 3 bulan hingga sekarang.

“Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut, kepada orang tuanya karena selalu diancam juga diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Propam Polres Pesawaran Gelar Operasi Gaktibplin

Dikatakan Iptu Ramon, berdasarkan pengakuan tersangka, melakukan perbuatan tersebut terjadi akibat dari terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui ponsel.

“Tersangka sering nonton film dewasa di ponsel sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban,” jelasnya.

Menurut Ia, saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU No: 17, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi/rls)