KPU Bandar Lampung: Bawaslu dan PTTUN yang Bisa Putuskan Ike-Zam Lolos Verfak

156

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Pasangan bakal calon independen (bacaden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin – Zam Zanariah (Ike-Zam) masih berkesempatan untuk lolos verifikasi faktual (Verfak) dukungan suara tahap kedua, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Namun, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, meskipun masih berkesempatan lolos verifikasi faktual dukungan suara, KPU Bandar Lampung tidak akan melaksanakan pleno lanjutan.

Sesuai tahapan pemilihan, berdasarkan PKPU 5/2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 adalah batas akhir pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Disdukcapil Lampung Luncurkan Program Pojok Konsultasi

“Tidak ada pleno ulang atau pleno lanjutan. Berita acara pleno cukup ditandatangani lima komisioner dan semuanya sudah membubuhkan tanda tangan,” kata Fery kepada Headlinelampung, Senin (24/08/2020).

“KPU Bandar Lampung menghargai pilihan sikap bacaden yang mengirim surat ke KPU RI dan pihak-pihak terkait. Namun langkah tersebut tidak akan merubah hasil pleno,” tambahnya.

Secara prosedur, yang bisa merubah dan memutuskan bacaden Ike-Zam untuk lolos verifikasi faktual yaitu putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)

BACA JUGA:  Tambah Perahu, Ampian-Rudy Kembalikan Berkas Pendaftaran ke DPW PKB Lampung

“Masih bisa berubah, namun itu ketentuan Bawaslu dan juga PTTUN,” ujarnya.

Fery juga menanggapi tentang dugaan pemalsuan hasil verifikasi. Dia memastikan itu tidak benar.

Menurutnya, seluruh proses verifikasi faktual dukungan perbaikan selama tujuh hari yang dilaksanakan PPS dan PPK dilengkapi dengan dukungan dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sandi)