Tambang Galian C di Lampung Barat Banyak Tidak Berizin, Pemkab Tunggu Provinsi

76

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Beberapa tambang galian C di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hingga saat ini belum juga memiliki izin.

Padahal sejumlah tambang tersebut sebelumnya pernah memiliki izin namun sudah kadaluarsa. Bahkan ada juga sebagian yang sama sekali belum pernah berizin.

Disambangi di ruang kerjanya, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Eric Enrico mengakui tambang-tambang tersebut masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Jadi memang kalau secara aturan tambang ini sudah masuk WPR, karena lokasi tambang tidak bisa diberikan jika di luar WPR yang sudah ditetapkan. Yang berhak mengeluarkan WPR hanya Dinas ESDM Provinsi Lampung bukan kewenangan daerah,” kata dia, Selasa (25/8/20).

BACA JUGA:  Pemkab Tubaba kembali Gelar Operasi Pasar Murah

Eric menjelaskan, untuk luas blok WPR itu sendiri kurang lebih 25 hektar, dan sejauh ini izin tambang-tambang tersebut sudah putus atau sudah mati.

Pemilik belum bisa melanjutkan izin karena ada Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur tentang penundaan sampai diterbitkannya aturan pelaksana undang-undang tersebut.

“Syarat untuk tambang ini adalah administrasi yang kaitannya meliputi izin usaha dan lainnya. Teknisnya harus ada rekomendasi tata ruang, lingkungan hidup, peta kerja, lalu rencana produksi, dan menjadi satu kesatuan. Itu pun yang memberikan Dinas ESDM provinsi,” ujar Eric

BACA JUGA:  KKN, Mahasiswa Unila Gelar Kegiatan Sosial Bidang Kesehatan di Desa Kalibalangan Lampung Utara

Kalau syarat itu sudah lengkap semua, baru terbitlah rekomendasi dari Dinas ESDM provinsi.

“Kaitan dengan statusnya yang masih ilegal, itu yang bisa menyetop aktivitas tambangnya bukan kita di daerah, melainkan provinsi. Kita hanya menunggu karena tidak punya kewenangan. Kita sangat membutuhkan peran Dinas ESDM provinsi untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (Hendri)