HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap seorang pelaku Curanmor, Sabtu (22/8/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yopi Kurniawan mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurutnya, tersangka SYD alias Yadi Rebo (43) Warga Kampung Gayabaru III Kecamatan Seputih Surabaya, dalam catatan polisi terlibat dalam tiga aksi kejahatan.
AKP Yopi mengatakan pelaku terakhir menjalankan aksi kejahatannya di rumah Marwan Gayanaru IV pada 4 April 2020 lalu.
“Dari rumah korban, pelaku berhasil menggondol satu unit motor Honda Supra Fit,” jelasnya.
Kemudian, pelaku juga telah melakukan aksi kejahatan di areal persawahan Kampung Subangjaya, Yadi berhasil menggondol motor milik korban motor.
“Setelah lama menjadi DPO kami. Akhirnya pelaku ditangkap saat operasi Sikat Krkatau,” terang AKP Yopi.
Ditambahkannya, saat ini pelaku dan barang-bukti dua unit motor diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya. Pelaku SYD Als Yadi Rebo dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gunawan)