HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Peristiwa paman gagahi kepenokan kembali terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kali ini, nasib naas menimpa Mawar (13).
Bocah ABG tersebut telah diruda paksa oleh ED (35) warga Kampung Gunungagung Terusanunyai Kabupaten Lamteng. Setiap menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban pada Pukul 9.00 WIB dimana saat itu rumah korban sepi ditinggal bekerja kedua orang tuanya.
Aksi pertama dan kedua paman gagahi keponakan tersebut, berjalan mulus tanpa kendala. Namun, ketika hendak menjalankan aksi ketiga pelaku nyaris saja kepergok ibu korban. Setelah sadar bahwa aksinya diketahui oleh pihak keluarga Mawar pelaku ngabur.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lamteng, Eko Yuwono.
Menurutnya, tersangka ED, pada Juni lalu, datang kerumah korban yang saat itu sedang sendiri karena orang tuanya sedang bekerja.
“Melihat keponakanya sedang sendiri, pelaku timbul niatnya untuk mencabuli korban. Saat itu korban sedang sendiri dirumah, setelah puas melampiaskan nafsunya ED, mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain,” jelas Eko.
Selanjutnya, selang satu Minggu kemudian pelaku datang lagi ke rumah korban, lagi-lagi situasi rumah sepi hanya ada Mawar. Paman bejat tersebut kembali melampiaskan sahwatnya.
“Setelah usai mencabuli korban pelaku kembali mengancam Mawar, agar tidak menceritakan apa yang dilakukannya,” terang Ketua LPA.
Merasa aksi pertama dan kedua selalu sukses tanpa kendala, otak pelaku ED, kembali dikuasai iblis, sehingga bergegas mendatangi rumah korban disaat jam-jam sepi yakni pukul 9. 00 WiB.
Namun lanjut Eko, aksi ED yang ketiga untuk melampiaskan nafsu birahinya, salah perhitungan semula Pukul 9.00 rumah korban sepi ternyata ibu korban hanya pergi ke warung.
“Saat itu ibu korban pulang dari warung, melihat tersangka kaget kok tersangka masuk ke kamar korban. Saat ditanya pelaku mengaku meminja sesuatu kepada korban. Setelah pelaku pulang korban didesak untuk menceritakan perihal yang dialami Mawar,” kata Eko.
Kemudian kata Ketua LPA, Mawar yang masih polos tersebut menceritakan kebiadaban pamanya yang sudah lebih dari satu kali menggagahinya.
Mendengar penuturan tersebut keluarga korban berkonsultasi ke Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lamteng.
Atas saran LPA, pelaku ED dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lamteng.
Sadar aksi bejatnya telah diketahui keluarga korban, ED ngabur dan menghilang, selang beberapa bulan pelaku kembali ke rumah pada 20 Agustus 2020, saat itu juga paman bejat tersebut digelandang ke Mapolresta Lamteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Ketua LPA, kepada petugas pemeriksa tersangka ED mengakui perbuatannya, telah mencabuli Mawar lebih dari satu kali.
Ditambahkanya, untuk memulihkan psykologi Mawar LPA Lamteng melakukan pendamping dan Asesmen kepada Mawar. (Gunawan)