HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Lampung Utara (Lampura) non-aktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dikabarkan turun.
Seketaris Daerah Jabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Lekok, saat dikonfirmasi mengungkapkan, surat tersebut sedang diambil Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Lampung Utara.
“Sedang diambil di Biro Otda Provinsi Lampung. Pukul 13.00 Wib tadi Kabag Tapem berangkat ke provinsi,” ujarnya kepada Headlinelampung, Kamis (03/09/2020).
Dijelaskan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melayangkan surat permintaan agar DPRD Lampung Utara, untuk segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
“Gubernur Lampung menyurati DPRD Lampura, memerintahkan DPRD setempat untuk melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian AIM dan pengangkatan Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019 -2024,” kata Lekok, mengutip isi surat yang diterima Pemkab Lampura.
Senada, Kabag Tapem Pemkab Lampung Utara, Ibrodi Wilson, mengakui jika dirinya ke Pemprov Lampung untuk mengambil surat pemberhentian Bupati Lampung Utara non-aktif Agung Ilmu Mangkunegara, di Biro Otda
Pemprov Lampung.
“Ya benar, ini saya lagi di jalan tujuan pulang. Tadi jam 14.00 Wib saya langsung ke provinsi dan sampai di sana (Pemprov) pukul 16.00 Wib untuk mengambil SK tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Wilson menjelaskan bila surat tersebut ditujukan untuk DPRD Lampung Utara.
“Surat ini ditujukan untuk DPRD Lampung Utara. Besok suratnya saya serahkan,” kata dia. (rasul)