HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengamankan Seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yakni mencuri kendaraan bermotor di jalan Dusun Talang Pasundan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial ARY (33) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbud Junaidi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 04 September 2020, sekitar 07.00 Wib, terjadi tindak pidana curat di jalan Dusun Talang Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
Modusnya, pelaku yang sebanyak 2 orang mengambil 1 unit sepeda motor supra x 125 yang sedang di parkir di pinggir jalan. Namun, saat pelaku melakukan aksi pencuriannya dilihat pemiliknya. Lalu pemilik (korban) berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Terjadilah aksi kejar kejaran antara masyarakat dan pelaku, selanjutnya pelaku ARY berhasil ditangkap warga dan salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri (DPO) sehingga oleh warga pelaku lalu di serahkan ke Polsek Way Tuba,” terang Kapolsek Way Tuba melalui siaran Persnya yang diterima Headlinelampung, Sabtu (05/09/2020).
Oleh Petugas, Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat putih tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis pisau, sepatu, topi warna hitam dan jaket warna coklat diamankan di mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas IPTU Mahbud Junaidi. (*/Migo)