Bupati Pringsewu Ajukan Raperda APBD-Perubahan 2020

39

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Bupati Pringsewu, Sujadi mengajukan Raperda APBD-Perubahan tahun 2020 pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Mastuah dan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Rizky Raya, Senin (7/9/2020).

Bupati Sujadi mengatakan, pengajuan Raperda APBD-P 2020, berdasarkan Nota Kesepakatan tentang KUPA-PPAS yang ditandatangani bersama 31 Agustus 202 lalu.

Menurut Ia, dalam KUPA-0
PPAS 2020 memuat beberapa pertimbangan kebijakan dalam melakukan perubahan APBD 2020 yaitu, adanya pandemi Covid-19 serta perubahan asumsi maupun sinkronisasi anggaran yang berhubungan dengan pemerintah provinsi dan pusat, maupun perubahan yang berkaitan dengan kebijakan daerah dalam mengimplementasikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja tahun 2020, juga adanya perubahan PAD dan Dana Perimbangan, diantaranya Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil dari Pemprov Lampung. Serta terjadinya perubahan penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2019.

BACA JUGA:  Basmi Covid-19, Polres Tanggamus Semprot Disinfektan di Jalan Utama Kotaagung

Dijelaskanya, dalam APBD 2020 lalu, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp1.320.510.536.977,00, turun menjadi Rp1.195.762.558.520,52,00 pada Perubahan APBD 2020. Untuk Belanja Daerah, pada APBD 2020 lalu dianggarkan Rp1.343.510.536.977,00, turun menjadi Rp1.238.692.339.140,14.

Menurut Sujadi, dari uraian tersebut terlihat bahwa antara target Pendapatan Daerah dan Rencana Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2020 terjadi defisit sebesar Rp42.929.780.619,62,00. Akan tetapi, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp19.929.780.619,62 dari sebelumnya Rp25.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp44.929.780.619,62 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), berasal dari sisa gaji dan tunjangan, sisa DAU dan DAK, retensi, sisa dana DBH-CHT, sisa kas BLUD RSUD Pringsewu, sisa kas bendahara JKN, sisa Alokasi Dana Pekon, pelampauan penerimaan tahun 2019, sisa dana BOS SD/SMP dan penghematan belanja.

BACA JUGA:  Tahun 2023, Pemkab Pesibar Tidak Anggarkan TKD

Ditambahkan Bupati Sujadi dalam Pengeluaran Pembiayaan tidak terdapat perubahan anggaran, yakni masih tetap sebesar Rp2.000.000.000,00. Kemudian, pada pembiayaan netto sebesar Rp42.929.780.619,62 yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0. (mega/rls)