DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2020

15

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan tahun 2020, Senin (07/09/2020).

Paripurna Penandatanganan MoU KUPA-PPAS dilaksanakan di Ruang rapat utama DPRD setempat, dalam rapat ini dipimpin langsung wakil ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, hadir dalam kegiatan ini bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Wabup, AM. Syafii S.Ag, sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Stap ahli Bupati, asisten, pengadilan negeri, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:  BLT Tiyuh Candra Mukti Tubaba Direalisasikan ke 148 KK

Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp170.023.048.580,10 Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp117.655.507,60.

“Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0,” kata Didik.

BACA JUGA:  Dandim Way Kanan Lampung Motivasi Para Calon Prajurit TNI

Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Usai Kegiatan paripurnadilanjutkan dengan penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 oleh bupati Tanggamus dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus beserta Forkopimda Tanggamus. (Andi/rud)