Polres Pringsewu Limpahkan Kasus Dugaan Penggelapan-Kredit Fiktif Oknum Karyawan FIF ke Kejaksaan

173

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU –Unit Tipiter Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan Tersangka FBK (28) dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal ini berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sesuai dengan Surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu Nomor : B- /L.8.20/Ep.1/09/2020 tanggal September 2020.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, tersangka warga Pekon Bandongan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja, PT Federal International Finance (FIF) Pringsewu.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Sesuai dengan surat tersebut maka hari ini tersangka berikut barang bukti kami serahkan kepada JPU,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wabup Way Kanan Lampung Positif Covid-19, Ini Riwayatnya

Menurut kasatreskrim, tersangka dilaporkan oleh Deki Hardios selaku kuasa dari tempatnya bekerja yaitu, PT FIF Pringsewu, sebagaimana Laporan polisi Nomor: LP/B-555/VI/2020/LPG/RES PSW tanggal 30 Juni 2020.

Menurutnya, tersangka melakukan penggelapan dengan modus mengambil unit sepeda motor dari pemohon kredit yang sudah tidak mampu lagi melanjutkan akad kredit.

Selanjutkanya, oleh tersangka sepeda motor tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Motor tersebut dijual tersangka, yang akibat dari perbuatan tersangka tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta,” ujarnya.

Setelah perbuatannya diketahui pihak perusahaan tersangka melarikan diri.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyianya, wilayah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/7/2020).

BACA JUGA:  Anna Morinda, Pembangunan Harus Melalui Perencanaan Matang

Selain perkara tersebut, tersangka FBK juga sedang dilakukan penyidikan perkara lainya, yaitu pengajuan pembiayaan kredit fiktif terhadap 30 unit sepeda motor berbagai jenis, dengan nilai kerugian mencapai Rp700-800 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Sahril Paison, modus tersangka meminjam KTP dan KK orang lain dengan diiming-imingi sejumlah uang.

Kemudian, KTP dan KK tersebut diajukan ke dalam pembiayaan kredit sepeda motor yang juga di PT FIF.

Selain itu, tersangka juga diduga telah memalsukan tanda tangan berkas pengajuan akad kredit tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian sepeda motor yang digelapkan tersangka dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (mega)