Cabuli Anak, Pemuda Diringkus Polisi Way Kanan

61

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pemuda berinisial FR (22) yang diduga melakukan pencabulan dan atau persetubuhan anak.

FR warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP. Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. FR diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur di salah satu Mes sebuah Perusahaan yang ada di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.

“Ayah korban baru mengetahui pada saat tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah mendapat telpon dari saksi bahwa anak korban a.n. Melati (15) telah disetubuhi oleh FR,” terang Kasat Reskrim melalui Pers Rilis yang di trima Headlinelampung, Rabu (09/09/2020).

BACA JUGA:  137 Cakades di Pesawaran Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Kasat Menjelaskan, mengetahui hal itu, Ayah korban lalu pergi ke Kota Bumi Lampung Utara untuk memastikan informasi tersebut dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Melati bahwa dirinya telah di setubuhi atau di Cabuli pelaku.

“Pelaku melakukan akasinya dengan cara memaksa dan merayu korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan agar ditindak lanjuti,” jelasnya.

Adapun Kronologis penangkapan terhadap Pelaku terjadi pada hari selasa tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di jalan dekat kediaman pelaku.

BACA JUGA:  Pesta Sabu, Pemilik Bengkel Dibekuk Satresnarkoba Polres Pringsewu

Petugas dari Satreskrim Polres Way Kanan bersama Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu yang menerima informasi kemudian langsung menuju ke keberadaan pelaku, sekitar pukul 22.00 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/Migo)