Bupati Lampung Utara Non-Aktif Agung Diberhentikan secara Tidak Hormat, Budi Utomo Definitif

84

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – DPRD Kabupaten Lampung Utara resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati Lampung Utara masa 2019-2024, dan mengangkat serta mengesahkan Wakil Bupati Budi Utomo sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2019-2024.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna Pembacaan Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara dan usulan Wakil Bupati menjadi Bupati Lampung Utara dalam sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD setempat, Kamis (10/09/2020).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Madri Daud, Dedi Sumirat dan Joni Saputra, serta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan dihadiri Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo bersama Forkompimda Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  Foto Mesra Mirip Anggota DPRD Tubaba, BK Layangkan Surat ke NasDem

Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara, H. Adrie dalam penyampaian dalam paripurna tersebut menyatakan, surat pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Utara dan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Lampung Utara sebagai Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019-2024, tertuang dalam surat Keputusan DPRD kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2020.

Selain itu kata dia juga berdasarkan surat Keputusan Kemendagri Nomor 131.18-2764 tahun 2020 per tanggal 25 Agustus 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung, dan Surat Gubernur Lampung nomor 130/2618/01/2020 tanggal 03 September 2020.

“Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan, maka DPRD Lampura menetapkan pengumuman pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati masa jabatan 2019-2024, mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Budi Utomo Wakil Bupati sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024, serta segera menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Budi Utomo kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan untuk menjadi Bupati Lampung Utara,” ujarnya saat membacakan surat keputusan DPRD Lampung Utara terkait pemberhentian dan pengesahan bupati dalam paripurna tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Lepas Kontingen Musicom Kids 2 SD Muhammadiyah Gisting

Adri juga mengatakan, hasil keputusan DPRD Lampung Utara tersebut akan segera disampaikan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Secepatnya surat keputusan akan disampaikan ke gubernur dan Mendagri,” kata dia.

Diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) ternyata diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri No: 131.18-2764 tahun 2020. (tra/rasul)