Satnarkoba Polres Tubaba Amankan Pengguna Narkoba di Lokasi Register

62

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Tim Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan satu orang yang berada di lokasi Register 44 HTI l, Tiyuh Terang Jaya, Gunung Terang.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Satnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ESR (44).

BACA JUGA:  Polsek Punggur Lamteng Amankan Enam Paket Sabu Milik Warga Kampung Gajah Timur

“Penangkapan tersebut di kediamannya pada pukul 23.00, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan di kursi dan lemari ruang tengahnya kaca pirek berisi sisa sabu dan residu pembakaran sabu,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan AKP Panjaitan, selain mengamankan satu pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah dompet kecil motif kembang berisi satu buah kaca pirek, yang di dalamnya terdapat sisa dan residu narkotika yg diduga jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong terbuat dari botol kaca, tiga buah korek api gas.

BACA JUGA:  Warga Way Pengubuan Cabuli Bocah Umur 9 Tahun

“Pelaku tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba dan tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas AKP Panjaitan. (*/dra)