Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku Pengguna Narkoba

67

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu kembali bekuk dua perlaku terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa (8/9/2020).

Kedua pelaku yang dibekuk tersebut yakni, FS als Gendon (22), warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan AP als Pur (34), warga Pekon Sumbersari, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisi 0,20 gram sabu, 2 plastik klip bekas pakai, 1 unit HP dan alat hisap sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang berada dikediamanya masing-masing.

BACA JUGA:  Polres Way Kanan Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba

“Barang bukti yang kami dapatkan dari pelaku FS als Gendon yaitu, 1 plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, dan alat hisap sabu. Sedangkan, dari pelaku AP als Pur didapatkan barang bukti, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP,” jelas Iptu Dedi Wahyudi, Jumat (11/9/2020).

Dikatakanya, setelah penangkapan kedua pelaku dilakukan tes urin, dan hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu,” tukasnya.

Menurut Iptu Dedi, dalam proses pemeriksaan kepada petugas pelaku FS mengakui sudah terbiasa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2018 saat masih duduk dibangku SMA. Sedangkan, pelaku AP mengaku menggunakan Sabu sejak tahun 2017, saat masih bekerja sebagai sopir alat berat di luar provinsi.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Pria Diamankan Satnarkoba Polres Lampung Utara

Ditambahkanya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap A dan J, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepada FS dan AP.

“Pelaku FS dan AP akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minilam 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Dedi. (mega)