Operasi Yustisi di Lamteng, Warga Langgar Protokol Kesehatan Pakai Rompi Oranye

59

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Terjadi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Polres Lampung Tengah (Lamteng) semakin intensif melakukan Operasi Yustisi, untuk memutus penyebaran virus corona.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag OPS Kompol Juli Sundara mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, operasi Yustisi menyasar tempat-tempat keramaian dan fasilitas umum lainya. Bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, maka bersiap-siap untuk mendapatkan sanksi tegas.

“Sanksi bisa saja fisik, yakni Pus Up atau membersihkan fasilitas umum. Selain itu, menyanyikan lagu Indonesia Raya,’ ujarnya.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah

Untuk itu, Kabag OPS Kompol Juli Sundara mengimbau masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan di tempat umum atau keramaian.

Dikatakanya, masyarakat yang melakukan pelanggar protokol kesehatan ditempat umum yang terjaring oleh tim operasi Yustisi, akan pakai Rompi Oranye bertuliskan “Aku Melanggar Protokol Kesehatan”.

Menurut Ia, Operasi Yustisi ditujukan untuk menertibkan masyarakat bila berada diluar rumah. Misanya, di tempat fasilitas umum atau pusat keramaian, tidak memakai masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:  Berikan Pemahaman Peraturan Perempuan dan Anak, Bagian Hukum Pemkot Metro Gelar Penyuluhan Hukum

“Tujuan Operasi Yustisi ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak terus berkembang,” tukasnya.

Untuk diketahui, masing-masing Tim Operasi Yustisi di masing-masing kecamatan se-Lamteng akan mendapatkan 2 rompi, yang selalu dibawa saat menggelar Operasi Yustisi untiuk dipakaikan kepada pelanggar protokol kesehatan. (gunawan)