Anggota PPS di Pesibar Diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara, LO: Bisa Memenggal Demokrasi

12

HEADLINELAMPUNG, PESISIR BARAT – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Bumi Waras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) AR, diduga melanggar kode etik penyelenggara dengan berkomentar melalui facebook, Selasa (15/9/2020).

Sebab itu, Panwascam Way Krui menindaklanjuti dan akan mengirim surat ke PPK setempat, memanggil anggota PPS Pekon Bumi Waras, AR, untuk klarifikasi.

Dugaan pelaggaran kode etik ini juga mendapat perhatian keras dari salah satu liaison officer (LO) pasangan bakal calon peserta Pilkada Pesibar 2020.

BACA JUGA:  Kasus Kepala Bappeda Bandar Lampung Diduga Dukung Paslon Diteruskan ke KASN

Ketua Panwascam Way Krui, Merliansyah membenarkan memanggil AR yang berstatus Anggota PPS Bumi Waras pada Rabu (16/9/2020).

“AW telah kita panggil untuk klarifikasi. Dia mengaku tidak sengaja berkomentar dipostingan akun lain. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, ini sudah kita rekomendasikan ke PPK untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat PPS juga menjadi sorotan salah satu LO pasangan bakal calon peserta Pemilu 2020 Pesisir Barat.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Simulasi Sispam TPS Pilkada 9 Desember

“Hal ini bukan hanya merugikan pasangan bakal calon lain saja. Dia (AR) bisa memenggal demokrasi, karena PPS diduga tidak netral,” terang LO pasangan bakal calon dari koalisi Sehati, Miza.

Dia beharap pemanggilan anggota PPS ini mejadi tamparan keras bagi penyelenggara.

“Jangan sampai penyelenggara pemilu yang lainnya mengganggap hanya hal kecil, karena tidak disanksi,” harapnya. (Bowo)