Oknum PNS Dinsos Tulang Bawang Ditahan Polsek Seputihmataram

13

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang sopir dump truck, Rabu (16/9/2020).

Peristiwa tersebut, bermula ketika korban Suparman (21), warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sedang memarkir kendraanya ditepi Jalan Lihtas Pantai Timur (Jalinpantim), Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kemudian, tiba-tiba datang satu unit motor berboncengan dua orang lelaki tak dikenal, salah satunya HDR (37), oknum PNS Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

BACA JUGA:  Dua Oknum Wartawan Jambret Kalung Emas, Ditangkap Polsek Seputih Mataram, Terungkap Dari Nopol Kendaraan

Pelaku HDR langsung masuk melalui pintu mobil sebelah kiri, sambil mengancam korban menggunakan badik, pelaku meminta Handphone milik sopir dump truck.

Hal itu dikatakan Kapolsek Seputihmataram, Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kapolsek, setelah pelaku berhasil menggondol Handphone milik korban Suparman, pelaku HDR bersama rekanya (DPO) langsung kabur.

“Namun korban tidak tinggal diam, dan langsung mengejar kedua pelaku menggunakan mobil dump truck hingga motor kedua pelaku dipepet dan terjatuh,” jelas Iptu Jepri.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Tengah Teken 10 Poin Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Setelah motor pelaku terjatuh, kata Kapolsek korban menjerit meminta tolong kepada warga. Kemudian, hanya dalam hitungan detik warga berkumpul dan berhasil mengamankan HDR dan langsung menghubungi polisi. Sementara, rekan HDR berhasil meloloskan diri dari kepungan warga.

“Mendapatkan informasi dari warga anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, dan membawanya ke Polsek Seputihmataram,” tukasnya.

Ditambahkan Iptu Jepri, saat ini pelaku dan barang-bukti 1 unit motor dan sebilah parang diamankan di Mapolsek Seputihmataram, guna pengembangan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. (Gunawan)