Polsek Pardasuka Bekuk Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

280

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu membekuk tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Sedangkan, satu pelaku masih dalam pengejaran.

Tiga pelaku pencabulan yakni, HU (16), EJ (18) dan JS (19), adalah warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan, Senin (21/9/2020). Sedangkan, satu pelaku yang masih buron berinisial IN.

Kapolsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK membenarkan, petugas telah mengamankan tiga dari empat pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban NRF, anak masih dibawah umur.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tiga pelaku tersebut, tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-177/VIII/2020/LPG/RES SEWU/SEK SEWU, pada 13 Agustus 2020.

Dijelaskanya, kronologis kejadian, Senin (10/8/2020) korban NRF dijemput oleh pelaku HU pacarnya di rest area Wates, kemudian diajak ke kompleks Pemda Pringsewu dan bertemu dengan ke tiga pelaku lain.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Tinjau Bukit Silitonga Sukoharjo IV

Selanjutnya, kata AKP Lukman, korban bersama dengan 4 pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu, dan membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu.

“Setelah membeli miras, korban diajak menuju arah Kecamatan Pardasuka, dan saat melintas di Pekon Sumberagung berhenti untuk membeli minuman jenis tuak, dan melanjutkan perjalanan sampai areal persawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, korban bersama 4 pelaku di areal persawahan minum miras oplosan tersebut. Akibat terlalu banyak menenggak miras, korban NRF tidak sadarkan diri, dan disaat korban tidak berdaya para pelaku membawanya ke gubuk ditengah areal persawahan, dan melakukan aksi pencabulan secara bergantian.

“Korban NRF sempat melakukan upaya perlawanan, namun kehabisan tenaga dan tidak sadarkan diri. Kemudian, usai azan subuh para pelaku, mengantarkan korban ke rumah kontrakan teman korban di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu,” tukasnya.

BACA JUGA:  Aparatur Pekon dan Kecamatan di Pringsewu Diberikan Pelatihan P3K

Dikatakan AKP Lukman, selain membekuk tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, dua unit sepeda motor, dan pakaian milik korban.

Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pardasuka, dan akan dijerat
dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (mega/rls)