Digugurkan KPU Lamsel, Kuasa Hukum Hipni-Melin Layangkan Gugatan

18

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon (Pasbalon) bupati dan wakil bupati Hipni-Melin (Himel) mengaku keberatan atas keputusan KPU Lampung Selatan (Lamsel). Untuk itu, dalam waktu dekat akan menggugat KPU Lamsel terkait putusan yang tidak meloloskan Pasbalon dengan jargon Mari Bangkit itu.

Hal itu disampaikan Jauhari selaku Liaisson Offiser (LO) Pasbalon Hipni-Melin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera menggugat putusan KPU tersebut ke Bawaslu Lamsel.

BACA JUGA:  Pendidikan Karakter TK Ar-Rasyid Melalui Sholat Dhuha Berjamaah

Menurut Jauhari, saat ini tim sedang pembahasan terkait materi gugatan tersebut. Untuk itu, Jauhari optimistis Hipni-Melin akan lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamsel.

“Ini proses demokrasi yang harus kita jalankan, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel. Saat ini tim masih terus mengkaji terkait materi gugatan. Untuk itu sesegera mungkin kita layangkan gugatan ke Bawaslu Lamsel,” kata Jauhari.

BACA JUGA:  DPC Organda Lamsel Siap Dukung Program Nanang

Menurut Jauhari, masalah ini merupakan sebuah ujian bagi Hipni-Melin, dalam melaksanakan cita-cita sebagai pengabdian bagi Kabupaten Lamsel.

“Insya Allah ini hanya ujian. Kalau ujiannya lulus baerarti akan jadi pemenangnya. Untuk para pendukung, relawan dan simpatisan tetap semangat, dan mohon doanya. Semoga apa yg menjadi keberatan kita ini bisa berhasil dan menang,” tukasnya. (ricky)