KPU Lampung Selatan Gugurkan Pasbalon Hipni-Melin yang Diusung PAN, PKB dan Gerindra

51

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, memutuskan pasangan bakal calon (Pasbalon) bupati dan wakil bupati Hipni-Melin yang diusung PAN, Gerindra dan PKB tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada di kabupaten setempat pada rapat pleno yang digelar KPU, Rabu (23/9/2020).

Keputusan KPU Lamsel tersebut, tertuang dalam surat keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam jumpa pers, Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin mengatakan, dasar tidak lolosnya Pasbalon Hipni-Melin adalah, berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Bab II Persyaratan Calon Pasal 7 ayat 2 poin dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, pasal 4 ayat (1) huruf F.

BACA JUGA:  Sudin: Pemerataan Vaksin Covid-19 Tanggung Jawab semua Pihak

“Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindakan pidana kealpaan atau tindakan pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelas Mislamudin didampingi 3 komisioner lainnya, Ansurasta Razak (Ketua), Hendra Apriansyah dan Asma Emilia.

Selain itu, lanjut Mislamudin, Bacawabup Melin Haryani Wijaya belum 5 tahun sebagai mantan terpidana dengan penjelasan sebagai berikut: a) Pidana penjara 8 (delapan) bulan terhitung mulai 25 februari 2015.
b) Masa percobaan 18 (delapan belas) bulan terhitung 25 Februari 2015 s/d 25 Agustus 2016. Terhitung 5 (lima) tahun mantan terpidana tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021.

KPU Lamsel, dalam tahapan penetapan pasangan calon, baru mengumumkan 2 bapaslon yakni, Hipni-Melin dan Nanang-Pandu.

BACA JUGA:  Komisi V DPRD Banten Kunker ke Lampung Selatan

Sedangkan, Pasbalon Toni-Antoni yang diusung Partai Golkar, PKS dan Demokrat, KPU Lamsel memilih mengumumkanya pada Kamis 1 Oktober 2020 mendatang, dengan alasan Bacawabup Antoni dikabarkan Positif Covid-19.

Sementara itu, Pasbalon Nanang-Pandu yang diusung PDIP, Nadem, Hanura, dan Perindo dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Lamsel.

Ditempat terpisah, Budi Setiawan selaku Liaison Officer (LO) Pasbalon Hipni-Melin membenarkan bahwa Hipni-Melin dinyatakan tidak lolos sebagai paslon oleh KPU Lamsel.

Menurut kader PAN ini, keputusan tertulis KPU Lamsel akan segera disampaikan langsung ke kandidat.

“SK-nya baru saja saya terima, akan langsung segera kami laporkan ke Bacabup Hipni. Untuk upaya hukum akan kami diskusikan dengan tim hukum, kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk kedepannya,” jelas Budi.

Sementara itu, pantuan di lapangan Sekretariat KPU Lamsel terlihat dijaga ketat oleh sejumlah petugas, baik Polri, TNI hingga Satpol PP. Bahkan, petugas di pintu gerbang KPU melarang wartawan untuk masuk meliput kegiatan. (ricky)