Resmi, KPU Bandar Lampung Tetapkan Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wawalkot

24

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota (Wawalkot), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 dan hasil 0verifikasi administrasi dari masing-masing pasangan calon yang telah memenuhi syarat

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi mengungkapkan, penetapan diberikan kepada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.

BACA JUGA:  ACT Lampung Bantu Warga Terdampak Banjir di Kalibalau Kencana dan Labuhan Dalam

Ketiga paslon tersebutyakni Eva Diwana-Deddy Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

“Ya, hari ini kita menetapkan tiga kandidat tersebut resmi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, karena sudah memenuhi syarat,” kata dia, di KPU kota Bandar Lampung, Rabu (23/09/2020)

Surat penetapan dan berita acara diberikan kepada masing-masing perwakilan partai pengusung dan Liasion Officer (LO) yang diundang KPU.

BACA JUGA:  Ketua RT Sukajawa Bandar Lampung Tidak Tahu Penusuk Syekh Ali Jaber Tinggal di Wilayahnya

“Sudah kita serahkan kepada masing-masing LO. Sengaja tidak membolehkan pendukung dari masing-masing calon datang, agar tidak terjadi kerumunan massa,” jelas Dedi.

Ketiga pasangan calon tersebut juga sudah mulai memproses pembuatan atau menyiapkan dokumen pembukaan rekening dana khusus kampanye.

“Proses pembuatan rekening sudah dilakukan masing-masing pasangan calon untuk dana kampanye. Nanti mereka akan umumkan setelah sehari penetapan,” kata Dedi. (sandi)