Hakim PN Lamteng Vonis Mati Sopir dan Pemilik Daun Ganja

42

HEADLINELAMPUNG,LAMPUNG TENGAH-Pengadilan Negeri (PN) Lampung Tengah (Lamteng) memvonis mati Hidayatulah (52), warga Cilandak Jakarta Selatan, seorang napi yang tengah menjalani hukuman 3 dari vonis 7 tahun di Lapas Kota Tangerang. Adalah otak pelaku pengendalian Narkoba dari Lapas.

Terdakwa Hidayatulah, telah mengulangi perbuatannya, dan menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas. “Tersangak Hidayatulah, di vonis dengan hukuman mati,” tegas hakim.

Sementara Rodi Hartono (33), warga juga warga Cilandak Jakarta Selatan, adalah seorang pengemudi truck yang membawa 571 paket daun ganja, dari Aceh tujuan Jakarta, divonis mati.

Rudi Hartono ditangkap BNN disebuah Bengkel di Kampung Gunungagung Terusanunyai Lamteng pada Senin (25/2/2020).

Dari nyanyian Rudi BNN mendapati nama seorang Napi Hidayatullah ynag sedang menjalani hukuman dilapas Tangerang. Saat itu juga Napi tersebut langsung dicokok oleh BNN.

Majelis Hakim yang menyidangkan kedua terdakwa yakni, Arya Ragatnata, didampingi Anugrah Relalana,dan Aristian Akbar, menilai Hidayatulah dan Rudi Hartono, telah meresahkan warga, dan bagian dari pelaku peredaran Narkoba dalam negri.

BACA JUGA:  Kepala Disdikbud Lamteng Harapkan, Juli Sekolah Mulai KBM Tatap Muka

Menuntut mati keduanya, karena baik Hidayatulah dan Rudi Hartono, terbukti secara sah memiliki Narkoba Golongan satu lebih dari satu kilogram.

Tidak ada hal-hal yang meringankan duanya. “Tidak ada yang meringankan. Karena keduanya meresahkan masyarakat, dan bagian dari pelaku peredaran Narkoba Nasional,” ungkap hakim.

Oleh karena itu, Rudi Hartono pun di vonis mati oleh majelis hakim.” Terdakwa Rudi Hartono, di vonis mati,” pungkas hakim.

Menanggapi putusan mati, kedua tersangka mengaku pikir-pikir. Kemudian, hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa apakah menerima atau menolak putusan hakim.

Sekedar untuk diketahui, pada Selasa (25/2/2020) BNN telah mengamankan satu unit mobil box yang diduga membawa 571 bungkus dengan berat 599,639 Kilogram daun memabukan asal Aceh, beserta seorang pengemudi RD (33), di Kampung Bandaragung Kecamatan Terusanunyai Lamteng.

Dari hasil pengembangan BNN mendapati nama seorang Napi penghuni Lapas di Kota Tangerang Banten.

BACA JUGA:  Warga Lamteng Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk

Napi pengendalikan peredaran daun yang mengakibatkan pemakainya selalu beehalusinya tersebut dari dalam lapas yakni, HDT (52), langsung diamankan petugas BNN.

HDT, sendiri merupakan tahanan yang tengah menjalani hukuman disalah satu lapas kota Tanggerang, berperan sebagai pengedar beserta otak dari jaringan peredaran Narkotika.

Ditangkapnya satu unit mobil box yang diduga membawa Narkotika jenis daun ganja tersebut di Lamteng,. Bermula saat mobil yang diduga membawa ganja tersebut mengalami kerusakan, lalu diderek kesalah satu bengkel.

Mobil bok tersebut memang sudah menjadi pantauan oleh BNN pusat. Kemudian setelah mendengar mobil tersebut berada disalah satu bengkel. BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Supir (Roni) dan membongkar isi mobil boks tersebut.

Terdakwa HDT, merupakan otak bisnis Narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kota Tanggerang.

Ia mengendalikan peredaran Narkotika, dari dalam penjara. Saat ini dia baru menjalani masa hukuman 3 tahun dari vonis 7 tahun. (gun)