Mengaku Suami Umpankan PSK, Komplotan Pemeras Digulung Satreskrim Polres Way Kanan

63

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pria dan satu wanita, yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan, di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Kamis (24/9/2020).

Dua pelaku, MCN alias Mulan (29) dan ES (30) warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, serta RS (34), warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengungkapkan pada Minggu, 20 September 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, DD menjadi korban pemerasan oleh MCN dan teman temannya di rumah pelaku RS, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp 120 juta dan telah diberi Rp. 10 juta kepada MCN dan teman-temannya di rumah RS.

“Korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap NS. Pelaku MCN berpura-pura sebagai suami dari NS dan sudah direncanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS bersama AM dan NS,” ujar AKP Devi, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA:  Kapolres Lamteng Pantau Kesiapan Personel Operasi Ketupat Krakatau 2021

Sementara untuk sisa kekurangan uangnya akan mereka ambil jika korban sudah memiliki uang.

MCN bersama rekannya menahan atau menyita mobil korban berupa satu unit Toyota Rush dengan nopol Z 1856 EA warna abu-abu metalik, yang diparkirkan dirumah temannya, MCN.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dan satu unit mobil Toyota Rush dan melapor ke Polres Way Kanan,” jelas AKP Devi.

Modus tiga tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih diburu (NS, JF dan AM) merencanakan menjebak korban pemerasan dengan modus MCN berpura’pura sebagai suami NS.

“NS diumpankan kepada korban untuk check-in di salah satu hotel di Martapura, Provinsi Sumatera Selatan,” terang AKP Devi.

BACA JUGA:  Adipati Isyaratkan Pilkakam Serentak di Way Kanan Digelar 2023

Selanjutnya mereka menggerebek di hotel tersebut. MCN berpura-pura marah kepada korban dan NS.

“Pelaku membawa korban berkeliling Martapura dan mengancam akan dilaporkan ke polres dengan tuduhan perzinahan, jika tidak memberikan sejumlah uang,” ungkap AKP Devi.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 23 September 2020, setelah tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari warga, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti.

Tim menemukan korban sedang menyerahkan uang ke pelaku sebesar Rp 7,5 juta untuk kekurangan yang diminta pelaku.

Para pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ ungkap AKP Devi. (*/Apriyadi)