Polda Lampung dan TBB TNBBS Tangkap Tiga Penjual Gading Gajah

51

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar (TBB) TNBBS mengamankan tiga orang diduga pelaku penjualan gading gajah pada Rabu 23 September 2020, malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku penjual gading gajah beserta barang buktinya.

Dijelaskannya, BT (44) warga kelurahan Gaya Baru, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah kemudian TW warga desa Bangun Rejo kecamatan Bangun Rejo kabupaten Lampung Tengah dan AZ alias AS (65) warga desa Terbaya kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan pada Rabu 23 September 2020 sekira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Pringsewu

BACA JUGA:  Polres Lamteng Berbagi Hewan Kurban ke Ponpes dan Masyarakat

“Tadi malam kita bekerjasama dengan Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan ketiga orang tersebut yang diduga pelaku penjualan gading gajah,” kata Pandra Arsyad, Kamis (24/9/2020)

Menurut Pandra, dari pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) dua buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm dengan berat 96,2 gram dan panjang barang bukti kedua 56 cm dengan berat 94,2 gram.

“Barang bukti ini jika diperjualbelikan maka dapat keuntungan ratusan juta rupiah dari satu gading gajah saja, apalagi ini ada dua gading gajah. Jika ini dilepas ke orang-orang tidak tanggungjawab,” kata Pandra.

BACA JUGA:  Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Gelapkan Motor

Atas perbuatannya pelaku, maka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf ā€œdā€ jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).

Terkait dengan motif pelaku yakni mencari keuntungan dengan memperjualbelikan anggota tubuh hewan yang dilindungi.

“Motivasi dari ketiga yang diamankan tadi untuk dapat keuntungan secara ilegal diperdagangkan anggota tubuh hewan ini. Dan ini kita dalami lebih lanjut agar tidak terulang lagi. Yang jelas mereka lakukan komunikasi dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” ungkap Pandra. (Sandi)