Sekretaris Partai Gerindra Pesibar Diamankan Polres Lampung Barat Kasus Narkoba

229

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Anggota Satnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) mengamankan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), MS (33), dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya di tempat berbeda.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda.

Sebelumnya, anggota satnarkoba Polres Lambar mengamankan MS, warga Dusun Podorejo, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

MS diamankan di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

“Anggota lalu melakukan penggeledahan di mobil milik pelaku dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, disimpan di dalam dasbor mobil,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lambar Iptu. Dailami CH, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA:  Polsek Kotaagung Bekuk DPO Bandar Narkoba Bersama Dua Istri Sirih

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Lambar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa enam lembar plastik klip berisi narkoba jenis sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum, tiga potongan pipet, lima pipa kaca (pirex) dan satu set alat isap sabu (bong) terbuat dari kaca.

Terpisah, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Lambar juga mengamankan tiga penyalahguna narkoba.

Dua di antaranya berhasil diamankan dari lokasi hiburan orgen tunggal, yang sedang digelar di Pekon Teba Pering, Kecamatan Sukau, Lambar.

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri mengatakan, pihaknya mengamankan HD (33) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Balikbukit yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Lambar pada 2019, Rabu (23/9) sekitar pukul 23.45 WIB,

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Pringsewu

“Barang bukti yang disita berupa satu butir pil ekstasu warna biru,” ungkapnya.

Polisi juga menangkap RM (46), warga Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Kamis, pukul 02.15 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa dua butir pil ekstasi warna hijau dan dua butir warna coklat muda dalam plastik klip kecil, sejumlah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

“Satu lainnya seorang wanita usia 23 tahun berinisial ST, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Selatan,” jelas dia.

ST diamankan di Jalan Raya Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.

Barang bukti berupa satu klip bekas pakai yang masih berisi bubuk pil ekstasi, dua butir obat kuat merk Top Gra warna biru, serta ponsel. (*/Hendri)