Tim Satnarkoba Polres Tubaba Bekuk Pengguna Narkoba

47

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Tim Satnarkoba berhasil membekuk satu tersangka pengguna narkoba, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di salah satu rumah yang sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

HS (25) warga Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah diciduk Tim Satnarkoba Polres Tubaba di kediamannya, Minggu, 20 september 2020.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatnarkoba AKP N.E. Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Tiyuh Tirta Makmur, berdasarkan laporan masyarakat jika di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Umar Ahmad Kenalkan Pariwisata Berbasis Ekologi Gunung Katun Tanjungan Tubaba

Penangkapan terhadap HS merupakan hasil pengembangan tersangka Az (25) warga Mulya Kencana, yang diamankan bersama Jeri (24) warga Gunung Batin Ilir.

“Ketika tim melakukan penggerebekan di kediamannya dan dilakukan penggeledahan dalam kamarnya, ditemukan pirek kaca berisi sabu dan seperangkat alat isap sabu,” ujar AKP Panjaitan, Kamis (24/09/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pirek kaca yang berisikan diduga narkoba jenis putih sabu, satu buah alat hisap narkoba (bong) dan satu ponsel merek Lenovo.

BACA JUGA:  Lagi, Pengedar Narkoba Dibekuk Aparat Polres Lampung Utara

Pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hol/Elan)