Oknum ASN-Mantan Pj Kakon di Tanggamus Dipenjara Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa

187

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS –Oknum aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Sukarame, Talangpadang, Tanggamus, Lampung, Dedi Hermansyah (DH) dijebloskan ke penjara mapolres setempat, Minggu (27/9/2020).

DH terjerat kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, DH ditahan karena barang bukti dan saksi-saksi sudah cukup, serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

“Kasus ini pelimpahan dari Inspektorat Tanggamus yang telah melakukan proses pembinaan kepada DH, untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, dalam waktu yang telah ditentukan tak kunjung mengembalikan kerugian negara, sehingga diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Oni, Minggu (27/9/2020).

Dijelaskan, selama penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi aparat pekon setempat.

Polisi juga sudah meminta keterangan dari dua saksi ahli yakni ahli audit dan ahli pidana.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Tanggamus Ke-23, Pemkab Gelar Lomba 'Misol Iwa'

“Berdasarkan audit kerugian uang negara, diduga terjadi penyimpanan penggunaan APBD Pekon Sukarame yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan direalisasikan,” jelas AKP Edi.

Dituturkannya, kasus dugaan penyelewengan DD tahun 2019 tersebut bermula saat Pekon Sukarame menerima Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 1,114 miliar lebih.

“Saat itu, DH yang menjabat Pj Kakon Sukarame meminta uang kepada bendahara pekon sebanyak tujuh kali, yang dibuktikan dengan kuitansi,” terang AKP Edi.

DH beralasan untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon dan seragam batik PKK.

“Namun semuanya tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang, sehingga terjadi korupsi senilai Rp 257,900 juta lebih,” ungkap AKP Edi.

DH dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  Gelar OKK, Satlantas Polrest Tuba Bagikan APD Virus Corona

“Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas AKP Edi.

Terpisah, Asisten Bidang Administrasi Setdakab Tanggamus, Jonsen Vanisa, mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat DH.

Menurut Jonsen, saat pelantikan Pj Kakon, DH yang merupakan ASN Pemkab Tanggamus sudah diwanti-wanti agar tidak menyalahgunakan wewenang dan korupsi dana desa.

“DH memang ASN yang bertugas di Kecamatan Talangpadang. Kami prihatin dengan peristiwa seperti ini, sebab sudah sering diingatkan agar tidak korupsi,” kata Jonsen.

Kendati status hukumnya belum inkrah, namun Jonsen memastikan DH akan diberhentikan dari ASN, apabila dalam persidangan di pengadilan terbukti korupsi.

“Berapapun lama vonis penjaranya, kalau dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi, maka akan diberhentikan, sebab aturannya memang mengatur begitu,” pungkas Jonsen. (Andi/Rud)