Polsek Banjaragung Amankan Dua Pelaku Curat

8

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang bersama masyarakat membekuk dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, dua pelaku curat yaitu, MDP (18), dan IS (25), ditangkap Rabu (30/09/2020), tidak jauh dari PDAM di Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.

“Dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, warga Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba,” jelas Kompol Rahmin, Kamis (01/10/2020).

BACA JUGA:  Winarti Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Tuba Cup

Dikatakanya, petugas yang melakukan piket pada pukul 23.00 WIB, mendapatkan telepon dari warga bahwa telah berhasil ditangkap dua dari tiga pelaku curat PDAM di Kampung Banjaragung.

Selanjutnya, kata Kompol Rahmin, setelah mendapat informasi warga petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat dua pelaku Curat yang ditangkap warga.

“Ternyata pelaku MDP (18), dan IS (25), ditangkap oleh warga saat akan membawa dinamo hasil kejahatan keatas sepeda motor. Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Operasi Antik Krakatau 2022, Polres Lamteng Tiga TO

Dijelaskan Kompol Rahmin, setelah dilakukan pengecekan ulang oleh petugas di TKP yang tidak jauh dari PDAM, ditemukan barang bukti (BB) berupa kawat tembaga yang telah terpotong, satu buah dalaman gulungan dinamo yang masih utuh dan sepeda motor merk TVS Dazz warna biru tanpa plat nomor.

“Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)