Dua Pelaku Curat Sepeda Motor di Way Kanan Diringkus Polisi

17

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Aparat Polsek Banjit, Way Kanan meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor, di Kampung Bali Sadhar Tengah, Selasa (06/10/2020).

Kedua tersangka yakni TE (30) dan IWM (48), warga Kampung Bhakti Negara, Baradatu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Jumat, 2 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat itu, Wayan Puspa, sedang berkunjung ke rumah JRO Mangku Nyoman Sumadi di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Lalu kotban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah di teras depan rumah.

Kemudian, TE dan IWM langsung turun dari motor yang dikendarainya, menuju ke sepeda motor yamaha mio GT berwarna merah korban yang terparkir di teras depan rumah.

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Pria Diamankan Satnarkoba Polres Lampung Utara

TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan raya dengan kunci motor milik I Wayan Puspa masih menempel.

Saat itu pelaku sedang mendorong sepeda motor korban diketahui saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling, sehingga pelaku langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah.

“Pelaku dikejar saksi. Sedangkan rekan pelaku inisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya,” jelas kapolsek.

Beberapa saat kemudian, TE berhasil ditangkap saksi.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM , elanjunya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk diamankan.

Setelah TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi pelaku TE di tangkap warga.

BACA JUGA:  Antisipasi Mudik Natal-Tahun Baru, Bandara Gatsu Way Kanan Tambah Jadwal Penerbangan

Saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban.

“Warga menyerahkan IWM ke Polsek Banjit. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu TE untuk melakukan pencurian sepeda motor,“ terang kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Mio GT warna merah Nopol BE 4566 WL dan satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mapolsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas kapolsek. (*/Apriyadi)