Perampas HP Diamuk Massa Diselamatkan Petugas Polsek Trimurjo

19

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Beruntung polisi keburu datang, dan berhasil menyelamatkan seorang bandit dari emosi warga yang mulai tersulut, Senin (5/10/2020).

Perampas HP ditangkap warga dan polisi, setelah jaketnya ditarik oleh korban sehingga gagal kabur karena terjatuh dari motor. Sedangkan, rekanya berhasil meloloskan diri dengan mengendarai motor.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Trimurjo AKP Akhmad Pancarudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Dijelaskanya, peristiwa tersebut bermula saat korban BA (16), pelajar SMK warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng, sedang asik nongkrong di DAM Kampung Purwodadi bersama seorang rekanya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Pringsewu Gandeng Nakes Dinkes Tes Covid-19

Ditengah asik bermain gadget korban baru tersadar setelah ada satu unit motor yang ditumpangi oleh dua orang laki-laki tak dikenal.

“Seorang pelaku turun langsung menghampiri korban, sambil mengeluarkan sajam dan meminta HP. Karena takut, korban berlari menggalkan pelaku,” jelas AKP Panca.

Ditambahkanya, saat berlari karena ketakutan tanpa disadari oleh korban, gadgetnya terjatuh, saat itu juga pelaku JS alias Junip (19) warga Dusun Kaiibatu Pakuanaji Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tersebut, mengambil HP-nya lagi lalu berlari.

“Disaat pelaju naik motor, korban tak tinggal diam. Ia terus mengejar dan berhasik meraih jaket pelaku, sehingga Junip terjatuh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Pasang Banner Maklumat Kapolri Ditempat Keramaian

Saat itu, lanjut AKP Panca korban menjerit minta tolong, hanya hitungan detik wargapun berkumpul dan berhasil mengamankan warga.

“Disaat bersamaan anggota yang sedang melakukan giat patroli mendapati ada kerumunan warga,” katanya.

Melihat warga mulai emosi petugas langsung mengamankan Junip, sebelum menjadi bulan-bulanan masyarakat yang merasa resah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku JS Als Junip dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara. (Gunawan)