SPSI Tubaba Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law

17

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendatangi Kantor DPRD setempat, Selasa (6/10/2020).

Kedatangan SPSI tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi pekerja di PT Huma Indah Mekar (HIM) Tiyuh Penumangan kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami di sini perwakilan dari pekerja perusahaan PT Him, Tujuan kami untuk menyampaikan aspirasi seluruh buruh PT Him dan Minta dukungan kepada DPRD Tubaba tolak UU cipta kerja (omnibus law) tentang jam kerja dan pesangon serta beberapa poin yang lainnya, kami berharap agar UU tersebut di cabut.” ujar Boiman didampingi Farit Mustopa Sekretaris SPSI Tubaba.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Lantik Dendi-Marzuki Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2021-2024

Kedatangan SPSI tersebut disambut oleh Kabag umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tubaba Warsid, mewakili pihak DPRD, karena pada saat itu para anggota DPRD sedang menjalani tugas dinas Luar Daerah (DL).

Dia berjanji akan menyampaikan hal aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD Tubaba, arena tidak bisa mengambil keputusan untuk itu, sebab bukan wewenangnya.

“Saya di sini menerima secara terbuka siapa saja tamu yang datang, Tapi saya mohon maaf karena saya disini tidak bisa memutuskan, Dalam hal ini saya hanya bisa membantu menyampaikan kapan jadwal untuk pertemuan berikutnya insyaallah dalam waktu dekat ini nanti akan kita informasikan ke rekan-rekan SPSI,” paparnya.

BACA JUGA:  Wakapolda Lampung Apresiasi Mesuji Nihil Kasus Covid-19

Masih kata Warsid, dirinya telah menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan, melalui sambungan seluler.

“Pak Ponco Nugroho selaku ketua DPRD mengatakan DPRD Tubaba bersedia untuk memfasilitasi mereka yakni, menampung semua keluh kesah mereka dan akan dituangkan dalam bentuk surat lalu dikirimkan kepada DPR-RI,” tutupnya. (Hol/Elan)