Hendak Edarkan Sabu, Warga Lampung Tengah Dibekuk Satnarkoba Polres Tubaba

31

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Tiyuh Mulya Asri Tubaba seorang warga Gunung batin, Lampung Tengah di bekuk aparat Sat Narkoba Polres Tubaba, kejadian penangkapan tersebut terjadi di jalan raya RK 8 depan konter Hp Tiyuh Mulya Asri,Kecamatan Tuba Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahma, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH,MH mengatakan penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak bertransaksi narkoba pada hari senin tanggal 5 oktober 2020. Dan pemuda tersebut berasal dari Gunung Batin bernama MK Bin Ismitoni (25) yang tinggal di Kampung Gunung Batin RT 02 RW 04 Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Satgas Anti Begal, Tekab 308 Polres Lamteng, Patroli Mobile Antisipasi Tindak kejahatan Jalanan

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Tubaba pukul 12.30 Wib tanggal 5 Oktober 2020, yang mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan oleh saudara MK (25) di sebuah konter hp yang berada di Tiyuh Mulya Asri RK 8, Kec.Tuba Tengah.Team langsung saya pimpin meluncur ke arah TKP sesuai dengan info yang kami terima, setelah kami melakukan pencarian, dalam pencarian tersebut, saya dan team melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, team langsung saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diketahui berinisial MK(25) Tahun.”jelasnya Rabu (7/10/2020)

Lanjutanya dia menerangakan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara MK(25), dibadannya ditemukan 2(dua) plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu pada kantong kiri celana yang di kenakannya.

BACA JUGA:  Polsek Seputihraman Tangkap Penjual dan Pengguna Sabu

“Dari hasil penangkapan tersebut dan barang bukti yang kami dapatkan 2(dua) klip plastik yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, 1(satu) plastik diduga bekas narkoba , 1(satu) perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1(satu) unit hp nokia warna hitam.”Terangnya

Masih kata AKP Panjaitan,”Bila Terbukti Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat 1(satu) subsider Pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.” Tutupnya. (Hol/Elan)