Polres Pringsewu Gelar Apel Gabungan Pengamanan Aksi Demo Penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja

42

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Polres Pringsewu menggelar apel gabungan pengamanan aksi damai terkait penolakan pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Mapolres setempat, Kamis (08/10/2020).

Apel gabungan pengamanan aksi damai buruh dipimpin langsung oleh Wajapolres Pringsewu, Kompol Misbahuddin tersebut, dihadiri Dandim 0424 diwakili Danramil Pringsewu, Kapten Maman, dan sejumlah pejabat utama Polres Pringsewu.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Misbahuddin menyatakan, petugas gabungan dalam melakukan pengamanan aksi damai harus sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP), dan patuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

“Personel yang melakukan pengamanan aksi damai buruh, tidak ada yang membawa dan menggunakan senjata api. Kita layani dan arahkan rekan yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum, agar dapat berjalan dengan tertib dan kondusif serta berikan imbauan patuhi prokes Covid-19,” ujar Kompol Misbahuddin.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Lamteng Tingkatkan Pelayanan Menuju Herd immunity

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pringsewu, AKP Martono mengatakan, apel gabungan tersebut, bertujuan untuk mengecek kesiap siagaan personil sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personil yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa.

“Apel gabungan ini, untuk memberikan arahan kepada personil dalam melakukan pengamanan sesuai dengan SOP, dan selalu memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta mematuhi prokes untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA:  BNNP Lampung Sosialisasi Program P4GN di Pringsewu

AKP Martono, memberikan imbauan agar para buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi damai terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja, agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, patuhi protokol kesehatan, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan UU No: 9/1998, tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

“Alangkah baiknya, para buruh mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum, serta selalu waspada mengingat dimasa pandemi Covid-19, masih banyak tingkat penularan,” pungkasnya. (mega)