Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

oleh -5 Dilihat
oleh

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Aparat Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap kasus dengan mengamankan seorang tersangka, diduga pengedar gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Dusun Gedung Batin, Kampung Tiuh Balak/Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.

Tersangka berinisial MU (32) warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan penangkapan tersangka pada Selasa 06 Oktober 2020, sekitar pukul 13.30 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah ada peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Selasa 06 Oktober 2020 tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MU,” terang kasat melalui Pers Rilisnya yang diterima Headlinelampung, Kamis (08/10/2020).

Kasat menjelaskan, Saat petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di atas lantai ruangan letter L rumah dan di atas meja di ruang tamu didalam rumah pelaku.

Dalam penindakan, petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,75 gram.

“Selain itu, satu unit timbangan digital merk ”CHQ” warna hitam, dua buah kotak rokok merk magnum mild warna biru, satu buah plastik klip warna biru ukuran besar, tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang , dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan klip plastik dan delapan puluh sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil,” jelasnya.

Sementara diketahui satu orang tersangka lainnya langsung melarikan diri pada saat melihat petugas mendatangi rumah pelaku, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas terhadap pelaku (DPO.)

Lebih lanjut, TSK an.MU dan barang bukti barang sitaan diduga narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 4,85 gram, dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*/Apriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.