HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Kepolisian Sektor (Polsek) Pardasuka, Kabupaten Pringsewu menangkap dua pelaku diduga melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas), Kamis (8/10/2020).
Kedua pelaku yakni, RAN (20), dan ZR als Iyah (20), warga Pekon Banjar Masin, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka di tempat berbeda
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: BE 3868 UP, dan 1 unit Honda beat new warna hitam.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku hasil pengembangan atas tertangkapnya pelaku curas FS (24), warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan kedua pelaku ini, merupakan pengembangan dari pelaku FS yang berhasil dibekuk sehari sebelumnya,” ujar AKP Lukman Hakim, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku bersama FS melakukan curas 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: BE 3868 UP dan 1 Unit HP milik korban Dani Hidayat (19), warga Pekon Ampai, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, pada 28 Mei 2020 lalu, di jalan Raya Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu
“Pelaku ZR ditangkap di Pekon Gunung Doh Kecamatan Cukuh Balak. Sedangkan, pelaku RAN kami amankan di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,” jelas AKP Lukman.
Menurut Kapolsek, dalam melakukan aksinya pelaku FS berperan mengendari sepeda motor, sedangkan RAN dan ZR berperan menekan tuas rem serta mengambil sepeda motor dan barang milik korban.
Ditambahkannya, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka. Kemudian, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mega)