Cegah Penyebaran Covid-19, Minimarket di Kota Agung Tanggamus Harus Tutup Pukul 8 Malam

34

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Pemerintah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menyosialisasikan toko ritel untuk mengurangi jam beroperasi.

Tujuannya, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Tanggamus masuk ke dalam zona Kuning.

Camat Kota Agung, Erlan Deni Saputra mengatakan, Pemkab Tanggamus telah menyurati pimpinan kedua perusahaan yakni, PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya.

Menurutnya, surat imbauan mengurangi jam buka toko ritel itu bertujuan menekan penyebaran Covid-19, di Kabupaten Tanggamus khususnya wilayah Kecamatan Kotaagung.

“Jam buka-tutup toko moderen telah diatur yakni, mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Dibatasinya jam buka toko ritel itu, berlaku sejak 7-21 Oktober 2020. Artinya, pembatasan hanya 14 hari,” kata Erlan, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA:  Dugaan Sikap Arogansi Kepala BNN Way Kanan, Seorang Warga Bakal Lapor Ke Polda Lampung

Dikatakannya, setelah itu akan kembali dikaji kembali oleh Pemkab Tanggamus, apakah pembatasan jam buka toko moderen tersebut akan diperpanjang atau tidak.

“Kalau kami, pihak kecamatan hanya melakukan pengawasan, dan monitor di lapangan,” imbuhnya.

Dijelaskan Erlan, pembatasan penutupan toko moderen ini selain bertujuan menekan penyebaran Covid-19, juga diharapkan agar masyarakat dapat berbelanja kebutuhan sehari-harinya di warung-warung kecil dilingkungannya masing-masing, maupun pasar di Kotaagung, agar perekonomian khususnya pelaku UMKM dapat terus maju dan berkembang.

Erlan tidak menampik di lapangan ada sebagian toko-toko moderen masih ada yang membuka dibawah jam 10.00 WIB atau masih buka di atas jam 20.00 WIB. Namun, langsung ditegur oleh aparat kecamatan agar mematuhi surat imbauan terkait jam buka tutup yang telah diberikan kepada mereka.

BACA JUGA:  Sumarsono Harapkan Muktamar NU Lahirkan Pimpinan Visioner

Menurut Ia, untuk sanksi yang akan diterapkan kepada toko-toko moderen apabila tak mengindahkan imbauan yang telah ditetapkan, Kecamatan Kotaagung tidak bisa mengambil keputusan, karena kewenangan Pemkab Tanggamus.

”Tugas kami hanya monitoring, dan melakukan pengawasan di lapangan. Namun, apabila sudah diberikan teguran dan masih saja membuka toko melebihi jam 8 malam, kami akan koordinasi dengan Pemkab Tanggamus untuk menurunkan personel dan menutup paksa toko moderen yang bandel tersebut,” pungkasnya. (andi/rud)