Pemkab Tuba Gulirkan Dana Setengah Miliar untuk Kampung

17

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Sejak tahun 2018 sampai 2020, Pemkab Tulang Bawang (Tuba) telah menggulirkan anggaran untuk kampung sebesar Rp500 juta.

Kucuran dana setengah miliar untuk kampung tersebut, dilakukan Pemkab Tuba guna merealisasikan 25 program unggulan pro-rakyat.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (PMK) Kabupaten Tuba, Yen Dahren.

“Jika kita totalkan, anggaran yang direalisasikan untuk kampung di Kabupaten Tuba, maka rata-rata per kampung mendapatkan kucurana dana kurang lebih sebesar Rp527.793.878,” jelasnya.

Dikatakan Yen, total pagu ADK pada tahun 2019 sebesar Rp68.765.700.000, yang dialokasikan antara lain, untuk penghasilan tetap kepala kampung, dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serta insentif rukun tetangga sebesar Rp48.185.700.000. Sedangkan, dana untuk non siltap sebesar Rp140 juta/kampung.

“Selain dana tersebut, kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp60 juta/kampung, yang diberikan kepada tiga kelompok yaitu, kelompok muslimah, kelompok karang taruna dan kelompok wanita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Penimbunan Masker dan Pembersih Tangan, Polres Mesuji Geruduk Swalayan-Apotik

Menurut Kadis PMK Kabupaten Tuba, sejak tahun 2019 ada kenaikan penghasilan tetap untuk kepala kampung. Sebelumnya, tahun 2018 penghasilan kepala kampung sebesar Rp1,850 juta menjadi Rp2 juta, Sekdes awalnya Rp1,295 juta menjadi Rp1,400 juta, dan kaur/kasi awalnya Rp925 ribu menjadi Rp1 juta.

“Dialokasikannya anggaran sebesar Rp500 juta/kampung, dengan harapan pembangunan dan kesejahteraan di kampung benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat,” tukasnya.

ADK 2020

Sementara itu, lanjut Kadis PMK Kabupaten Tuba, total ADK tahun 2020 sebesar Rp60.552.806.916 yang diperuntukan antara lain, untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga sebesar Rp57.139.662.720. Sedangkan, untuk non siltap sebesar Rp23.218.668/kampung.

BACA JUGA:  Pemerintah Kecamatan Tulangbawang Udik Gelar Rakor di Tiyuh Gedung Ratu

Selain dana tersebut, kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp60 juta/kampung yg diberikan kepada tiga kelompok yaitu, kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita yang ada di Kampung masing-masing.

Bahkan, kata Yen tahun ini, penghasilan tetap untuk kepala kampung naik menjadi Rp2.426.640, Sekdes sebesar Rp2.224.420, dan Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp2.022.200.

Namun, lanjut Yen, tahun 2020 khusus non siltap sebesar Rp23.218.668 mengalami penurunan, karena dana dari pemerintah pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada non siltapnya menjadi Rp23. 218.668. Padahal, rencana awal sebesar Rp92.222.369/kampung.

“Pemkab Tuba sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU Dwsa tahun 2014, tentang desa,” pungkasnya. (yogi)