Bawa Sabu, Warga Menggala akan Dipidana Penjara Seumur Hidup

17

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian resor (Polres) Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku RA ditangkap
saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Putri Agung Menggala, Rabu (14/10/2020).

“Pelaku RA (21), adalalah warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKBP Andy, Jumat (16/10/2020).

Dikatakannya, pelaku RA ditangkap setelah petugas pendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalintim, Depan Pasar Putri Agung Menggala.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Curat di Seputih Banyak di Diamankan Warga dan Polisi

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke lokasi, dan memang benar ada seorang laki-laki seperti yang disebutkan oleh warga.

“Petugas melakukan penggeledahan, hasilnya, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh,” ujar AKBP Andy.

Ditambahkannya, selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga turut menyita handphone merk Oppo warna biru tua dari pelaku ini.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil Banjaragung Bersama Warga Lakukan Penghijauan

“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika. Dan, akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/yogi)