Polres Lamteng Razia Kendaraan di Wilayah Perbatasan

38

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kepolisian resor (Polres) Lampung Tengah melakukan razia penyekatan di sejumlah perbatasan, Jumat (16/10/2020).

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Lamteng, AKP Zulkifli Rusli tersebut, dilakukan di Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban, perbatasan antara Kabupaten Lamteng dan Kabupaten Pesawaran.

Kasat Sabhara AKP Zulkipfli mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, razia di wilayah perbatasan kabupaten itu diantaranya melibatkan personil Satuan Lalu Lintas, Sabhara, Reskrim dan Intelkam.

Menurut AKP Zulkifli, tujuan digelarnya razia tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya gelombang unjuk rasa yang anarkis, sehingga dilakukan penyekatan.

BACA JUGA:  Mengaku Polisi, Pemuda 26 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

“Dilakukannya razia penyekatan ini, untuk memeriksa sekelompok warga atau individu yang mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan barang, yang dibawa masyarakat dengan kendaraan roda dua dan empat,” ujarnya.

AKP Zulkifli mengatakan, tindakan ini dilakukan, karena dikawatirkan warga yang hendak ikut bergabung unjuk rasa, menolak UU Cipta Kerja membawa sejumlah barang-barang yang dilarang, diantaranya senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi), dan Ketapel serta barang lainnya yang dilarang undang-undang.

BACA JUGA:  Petugas Gabungan Bubarkan Hiburan Kuda Lumping di Bumiratu Nuban

“Tujuan dilaksanakan penyekatan atau sweeping, untuk melindungi masyarakat banyak. Bukan kepentingan sekumpulan orang yang ingin memaksakan kehendak. Karena, pemerintah mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak setuju dengan UU Omnibus Law tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Sabhara, kepolisian
tidak melarang adanya aksi unjuk rasa,
namun harus mematuhi aturan yang berlaku, yakni unjuk rasa secara damai tidak melakukan pengerusakan. Kemudian, tidak anarkis, dna melakukan aksi unjuk rasa sesuai dengan norma, atau aturan yang berlaku. (Gunawan)