HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Desakan kebutuhan ekonomi, apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, bisa membuat seseorang jadi gelap mata.
Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang dengan cara apapun, termasuk menipu.
Seperti yang terjadi di Lampung Utara (Lampura). Berkedok pinjaman Koperasi, Apr (35) warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara menipu Hodiyah Wati (47) yang masih satu desa dengan pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, mengungkapkan jika pihaknya telah mengamankan Apr dalam perkara penipuan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi,” kata Iptu Ono, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/10/2020).
Dijelaskan, kasus ini bermula saat pertemuan antara korban dengan terduga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga pada Kamis 20 Agustus 2020, sekira pukul 17.00 WIB, di warung bakso Desa Ogan Lima.
“Saat itu terduga pelaku (Apr) merayu korbam dan juga menyuruhnya mencari nasabah lain, dengan menawarkan pinjaman koperasi sebesar Rp 5 juta per nasabah,” ujar Iptu Ono.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, setiap orang harus membayar biaya administrasi Rp 78 ribu.
Uang pinjaman akan dicairkan pada 11 September 2020,” terang Iptu Ono.
Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain dari golongan ibu-ibu. Hingga didapat 175 orang. Kepada mereka ditarik uang administrasi sebesar Rp 78 ribu per orang sesuai arahan Apr.
“Uang terkumpul Rp 13,650 juta dan diserahkan korban kepada terduga pelaku,” ungkap Iptu Ono.
Namun, hingga sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memberikan uang pinjaman koperasi tersebut.
Korban lalu melapor ke Polsek Abung Barat dengan Nomor:LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, padaJumat 16 Oktober 2020, pukul 11.00 WIB, Tim Resmob Polsek Abung Barat menangkap terduga pelaku di kediamannya, berikut barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan terduga pelaku tertanggal 7 Oktober 2020 dan enam lembar kuitansi.
“Kini pelaku sudah kita amankan di mapolsek, guna menjalani proses hukum. Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP,” jelas Iptu Ono. (*/Putra)